DPMPTSP Raja Ampat Gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan

Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko terhadap pelaku usaha di daerah ini, Kamis (17/11/2022). Dalam sambutan Bupati Kabupaten Raja Ampat yang dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir Wahab Sangaji, menyambut baik kegiatan sosialisasi dimaksud. Menurutnya hal ini merupakan langkah untuk mengakses informasi dalam pelayanan perizinan. “Saya menyambut positif terlaksananya sosialisasi ini, sebagai langkah informasi bagi rekan-rekan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan, yang dinilai berdasarkan resiko dan skala kegiatan usaha,” ujar Ir. Wahab Sangaji. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sendiri bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun yang menjadi dasar hukum kegiatann ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 02 Pebruari 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko didefinisikan sebagai sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga “Online Single Submision,” untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Di Akhir sambutannya, Asisten II mewakili Pemerintah Kabupaten Raja. Ampat berpesan kepada peserta agar dapat menyimak kegiatan dengan baik, bila perlu bertanya, “Saya berpesan kepada peserta agar dapat mengikuti dan menyimak dengan sungguh-sungguh, bila perlu tanya sebanyak mungkin,” tutup Wahab. Akademisi Herry Widjasena, selalu Wakil Direktur Saint Paul Sorong yang di undang untuk menjadi narasumber pada kegiatan ini dengan membawakan materi, Penyelenggaraan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), yang mencakup informasi terkait dasar hukum, gambaran umum sistem OSS-RBA, dan cara pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses berupa Username dan password yang akan digunakan sebagai kunci masuk dalam penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan yang dibuka Bupati Raja Ampat yang diwakili Asisten II Setda Raja Ampat, Ir. Wahab Sangadji, diikuti puluhan pelaku usaha di Raja Ampat tersebut.
Pemda Raja Ampat Monitoring dan Evaluasi Pajak ke Pengelola Resort

Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah pajak yang berdasarkan laporan masih menunggak. Monitoring tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Dr Yusup Salim, M.Si didampingi Kepala Satgas KPK Wilayah V, Dian Patria dan jajarannya, Kepala Inspektorat Muhiddin Tafalas, S.Hut., M.Si, Kepala DPMPTSP Mochammad Said Soltief, S.PT., M.Si, dan sejumlah Staf BP2RD. Kepala Satgas Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria menerangkan keikutsertaannya mendampingi Pemerintah Daerah guna memastikan kepatuhan government dan lain sebagainya termasuk ke pengelola resort sehingga KPK memastikan tidak ada cara-cara yang aneh atau pungutan pajak yang tidak sesuai Peraturan. Dian Patria juga menerangkan berdasarkan informasi yang diperoleh, Papua Diving kelihatannya campur aduk KBL KBLI antara menjual paket wisata, hotel dan restoran. Sehingga Papua Diving menyatakan bahwa pihaknya perusahaan jasa wisata, bukan perusahaan yang membuka hotel dan resto untuk umum, akibatnya kewajiban untuk membayar pajak hanya ke pusat. Padahal dalam faktanya kata Dian Patria, Papua Diving ada tamu yang menginap, ada juga cafe yang mengharuskan pengelolaan jasa wisata ini membayar pajak ke Daerah. Sementara itu, Kepala DPMPTSP Mochammad Said Soltief, S.PT., M.Si menjelaskan kunjungan yang didampingi KPK tersebut untuk memastikan status usaha resort, karena berdasarkan laporan OSS dan LKPM status kegiatan usaha di Papua Diving masih dalam tahapan kontruksi “Kemarin kami berkordinasi dengan pihak Pajak, status kegiatan yang masih kontruksi itu menghambat proses perhitungan omset. Artinya proses penyelesaian yang sesuai dengan PMA (Penanaman Modal Asing) yang lebih dari 10 miliar itu tidak terdaftar dalam LKPM. Jadi pelaporan untuk kegiatan investasi masih nol,” kata Kepala DPMPTSP Mochammad Said Soltief. Hal ini lanjut Said dikarenakan status perusahaan masih dalam kontruksi, artinya belum berproduksi tapi kenyataannya proses ini sudah jalan dan berproduksi trus ditambah lagi statusnya masih dive center. Untuk itu, status ini harus dirubah, karena status masih dive center berarti mungkin kegiatan resort seharusnya tidak bole. Terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), hasil pemeriksaan DPMPTSP menemukan adanya tambahan lokasi yang menurutnya tidak sesuai master plan AMDAL yang pertama yang dikeluarkan pada tahun 2013. Lebih lanjut, dalam sistem OSS, DPMPTSP Raja Ampat juga tidak menemukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). “Jadi kita minta kerja sama untuk menyelesaikan dokumen-dokumen tersebut, supaya investasi bisa berjalan,” ujarnya. Sejumlah pernyataan itu ditanggapi Manager Papua Diving, Septian, Ia menjelaskan sejak awal berdirinya Papua Diving pada tahun 2005, Papua Diving mengemas kegiatan sebagai operator paket wisata di Raja Ampat. Terkait surat-surat yang disampaikan oleh bagian perijinan ada beberapa hal yang mungkin ada missing, contohnya UKL-UPL yang disampaikan bahwa ternyata ada lokasi baru, tetapi jika dilihat dari UKL-UPL semuanya sudah masuk didalam bahkan dilengkapi dengan dokumentasi bangunan di Sorido dan Pulau Kry. “Terkait perijinan, selama ini dalam hal mengurus ijin, kami selalu berkordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PTSP,” ucap Septian. Terkait PKKPRL, Septian menegaskan bahwa Papua Diving sudah memiliki rekomendasi dari Gubernur sehubungan dengan penggunaan kawasan. Kalau PKKPRL laut, kami sudah bertanya ke PTSP, kami sudah proses itu sudah lebih dari satu tahun, hampir dua tahun. Menurut informasi yang disampaikan Tim Teknis Papua Diving bahwa sampai saat ini belum ada PKKPRL laut untuk wisata seperti kami. Jadi kami mengurus PKKPRL itu sudah lama. Saya sendiri belum mengetahui hambatan seperti apa sehingga dokumen itu belum selesai. Pada kesempatan itu, Septian juga menanggapi informasi liar yang menyatakan bahwa karyawan Papua Diving tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Kami kaget juga karena selama ini pegawai kami semua terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bahkan kami memiliki sertifikat. “Jadi beberapa missing ini mungkin kita bisa duduk bersama untuk dilihat apa yang dirasa kurang supaya kami bisa bawah dokumennya, karena selama ini kami kooperatif masalah perijinan karena kami sebagai pionir wisata di Raja Ampat,” Ungkap Septian. Terkait masalah konstruksi dan masalah sudah beroperasi yang pasti Papua Diving bukan konsepsi lagi, karena sudah beroperasi. Nanti akan melihat lagi ada kesalahan dimana sehingga muncul di OSS seperti itu, kami lihat dan segera koreksi. Manager Papua Diving menegaskan pihaknya sama sekali tidak menolak untuk bayar pajak, kami akan ikuti kalau ketentuannya mengatur pajak, sejak semula, Papua Diving sudah dikukuhkan sebagai pengusaha wajib pajak sejak tahun 2005 Terakhir sosialisasi aplikasi OSS dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Biro Perjalanan Wisata, Septian mengaku kebingungan karena potensi terjadinya pembayaran pajak ganda-ke pusat dan ke daerah- untuk jenis jasa yang sama. Septian juga menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Pemda Raja Ampat untuk meminta konfirmasi sebagai dasar penjelasan mereka kepada otoritas pajak pusat. Sementara itu, guna menyelesaikan persolan terkait pajak dan perijinan usaha pariwisata, Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dr Yusup Salim, M.Si menegaskan bahwa monitoring yang dilakukan ke Papua Diving merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah yang sudah terbangun sejak Kabupaten Raja Ampat berdiri. Sehingga sebagian mitra kerja, lanjut Sekda Raja Ampat, antara pemerintah daerah dan Papua Diving tidak saling dirugikan. Namun ada kewajiban yang harus dilaksanakan Papua Diving sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah. “Kita ini kan mitra kerja, kalau mitra kerja berarti tidak boleh saling merugikan, kami juga tidak ingin perusahaan rugi, tetapi mari penuhi kewajiban, karena kami dievaluasi dan dimonitoring oleh pihak-pihak terkait salah satunya yang saat ini berada dengan kami dan selalu ada dengan kami adalah KPK,” ucap Dr Yusup Salim. Dr Yusup Salim mengatakan sebagai minta kerja yang merupakan pionir pariwisata Raja Ampat. Papua Diving diminta menyelesaikan ijin-ijin yang belum belum diselesaikan berdasarkan peraturan aplikasi terbaru tetapi juga menyelesaikan tunggakan pajaknya. “Ternyata ada ijin-ijin yang belum, ok lah itu hal yang prinsip, tetapi juga ada pajak yang sampai sekarang masih tertunggak sementara kami ketahui pendiri Papua Diving ini merupakan salah satu pionir. Beliau orang pertama yang datang dan bersama pemerintah Daerah mengembangkan sektor pariwisata di Raja Ampat, Namun, laporan yang kami terima masih ada tunggakan pajak,” ujar Sekretaris Daerah. Selanjutnya tim monitoring pajak Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kunjungan ke Papua Explorersy di Kurkapa.
Ratusan Warga Raja Ampat Manfaatkan Layanan NPWP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Raja Ampat bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong membuka pelayanan di Raja Ampat. Pelayanan di Kantor DPMPTSP ini dilakukan selama dua hari, 21-22 Mei 2025, untuk pembuatan nomor pokok wajib pajak atau NPWP dan layanan lainnya terkait pajak. Ratusan warga dan pelaku usaha kecil memanfaatkan layanan terbatas di kantor DPMPTSP ini. Pelayanan hari kedua dijadwalkan hanya berlangsung setengah hari. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Dinas PMPTSP Raja Ampat Ashar mengatakan pihaknya melakukan pelayanan bantuan bersama KPP Pratama Sorong bagi warga dan pelaku usaha yang ingin membuat NPWP atau melakukan aktivasi. Selain itu ada momentum penerimaan CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Raja Ampat yang juga membutuhkan NPWP untuk administrasi kepegawaian. “Kami hanya memfasilitasi dan pelayanan bantuan sebagai upaya untuk mendorong investasi bagi pelaku usaha. Selain pelaku usaha, pengurusan NPWP ini juga dibutuhkan masyarakat umum karena ada beberapa pegawai yang sampai saat ini NPWP-nya belum teraktivasi,” kata Ashar kepada RRI. Menurutnya, pelayanan pembuatan NPWP di Waisai ini tidak berlangsung lama karena keterbatasan waktu dari petugas pajak. Namun, DPMPTSP tetap mengakomodasi dan membantu melayani bagi masyarakat yang mau membuat NPWP. Ashar menjelaskan pembuatan NPWP bisa dilakukan secara daring atau online, tapi masih banyak masyarakat yang belum paham. Dinas PMPTSP siap membantu warga atau pelaku usaha yang ingin membuat NPWP tanpa harus pergi ke kantor pajak di Kota Sorong yang membutuhkan biaya. “Untuk nomor wajib pajak bisa secara online. Untuk pembuatan kartu yang harus ke Kantor Pajak di Sorong,” katanya. Kantor pajak, kata dia, pernah membuka layanan di Waisai tapi kemudian tidak dilanjutkan. DPMPTSP akhirnya membantu membuka layanan tambahan ini untuk memfasilitasi semua lapisan masyarakat Raja Ampat. Ia mengakui jumlah populasi di kabupaten bahari ini terus bertambah dan aktivitas perekonomian masyarakat juga meningkat. Kondisi-kondisi ini membutuhkan inovasi pelayanan agar investasi di Raja Ampat semakin berkembang. Ashar menambahkan DPMPTSP ingin terus meningkatkan jangkauan pelayanan hingga distrik dan kampung yang jauh karena kondisi geografis Raja Ampat adalah kepulauan. Pihaknya terus berusaha mendorong pelayanan investasi yang semakin baik.