Sekilas profil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Raja Ampat sebagai garda depan pelayanan investasi dan perizinan, hadir untuk melayani dengan cepat, tepat, dan terpercaya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Raja Ampat adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Dinas ini memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Raja Ampat, khususnya melalui fasilitasi investasi dan kemudahan perizinan berusaha.
Mewujudkan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi untuk mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Raja Ampat.
DPMPTSP Raja Ampat memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
DPMPTSP Raja Ampat menyediakan berbagai layanan perizinan dan non-perizinan, antara lain:
Struktur organisasi DPMPTSP Raja Ampat terdiri dari:
DPMPTSP Raja Ampat melayani pada hari kerja, dari Senin hingga Jumat.